Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga pemerintah yang berperan penting dalam membuat kebijakan di Indonesia. Untuk menjamin keberadaannya dan menjaga kedudukan DPR, maka diperlukan adanya dasar hukum yang mengatur mengenai kegiatan DPR. Dalam hal ini, ada beberapa dasar hukum yang dikenal sebagai dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

UUD 1945

UUD 1945 adalah dasar hukum paling utama yang mengatur kegiatan DPR. Pasal 20 UUD 1945 menyebutkan bahwa DPR berfungsi sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia. Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan bahwa DPR mempunyai wewenang untuk melaksanakan amandemen UUD 1945 dengan persetujuan DPR dan DPRD provinsi. Selain itu, Pasal 23 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa DPR mempunyai wewenang untuk menetapkan undang-undang dan mengubahnya sesuai dengan amandemen UUD 1945.

UUD 1945 Tentang Dewan Perwakilan Rakyat

Selain UUD 1945, ada beberapa dasar hukum lain yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu dasar hukum yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang ini mengatur tentang struktur, tugas, dan hak-hak DPR. Undang-Undang ini juga mengatur tentang pemilihan anggota DPR, susunan anggota DPR, pemilihan dan penggantian presiden dan wakil presiden DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Selain UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dewan Perwakilan Rakyat, ada juga Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa DPR berfungsi sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa DPR mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan daerah dan menetapkan peraturan daerah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Pemilihan Umum

Untuk menjamin keberadaan dan kedudukan DPR, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pemilihan Umum juga menyebutkan bahwa DPR melakukan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR. Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa pemilihan umum DPR harus dilaksanakan secara langsung, jujur, dan adil. Selain itu, Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa pemilihan umum DPR harus dilakukan setiap lima tahun sekali.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengawasan Keuangan Negara juga menyebutkan tentang pengawasan keuangan DPR. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa DPR mempunyai wewenang untuk melakukan audit dan pengawasan atas keuangan negara. Selain itu, Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa DPR mempunyai wewenang untuk mengontrol dan meninjau keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Pemilihan Umum

Untuk menjamin proses pemilihan umum yang adil dan bersih, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan beberapa ketentuan baru mengenai pemilihan umum DPR. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa pemilihan umum DPR harus dilakukan secara langsung dan jujur. Selain itu, Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa pemilihan umum DPR harus dilaksanakan dengan cara yang transparan dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Dewan Perwakilan Rakyat

Untuk memperkuat posisi DPR sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan beberapa ketentuan baru mengenai struktur, tugas, dan hak-hak DPR. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa DPR mempunyai wewenang untuk mengubah undang-undang, menetapkan dan mengubah peraturan daerah, serta melakukan audit dan pengawasan atas keuangan negara.

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengawasan Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Pemilihan Umum, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dewan Perwakilan Rakyat.