Sebagian besar para penganut agama Islam, terutama umat muslim, pasti mengetahui tentang adab-adab yang harus dijalankan dalam beribadah. Salah satu adab yang menarik untuk dibahas adalah mengenai hukum melakukan sujud pada saat melakukan tilawah (membaca Al-Quran).
Mengenai hal ini, para ulama berbeda pendapat. Ada beberapa yang mengatakan bahwa hukum melakukan sujud tilawah adalah wajib, sunnah, dan mubah. Namun ada juga yang berpendapat bahwa melakukan sujud tilawah adalah haram.
Menurut Imam Syafi’i, hukum melakukan sujud tilawah adalah sunnah. Hal ini ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Ibnu Umar. Beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sujud saat beliau membaca Al-Quran.
Menurut Imam Abu Hanifah, hukum melakukan sujud tilawah adalah wajib. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah. Beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang membaca Al-Quran haruslah ia sujud.”
Menurut Imam Malik, hukum melakukan sujud tilawah adalah mubah. Hal ini ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Ibnu Abbas. Beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila engkau baca Al-Quran, maka sujudlah. Jika engkau tidak bisa sujud, maka berdirilah.”
Menurut Imam Ahmad, hukum melakukan sujud tilawah adalah haram. Imam Ahmad mengatakan bahwa melakukan sujud di luar shalat tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Abu Sa’id al-Khudri. Beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada sujud kecuali diantara dua sujud (dalam shalat).”
Namun, meskipun adanya perbedaan pendapat di antara para ulama, ada satu hal yang perlu diingat: bahwa seluruh pendapat yang ada masih menyatakan bahwa melakukan sujud tilawah merupakan suatu kebaikan dan pahala yang besar. Oleh karena itu, jika kita memiliki kemampuan untuk melakukannya, maka kita harus berusaha untuk melakukannya.
Sujud tilawah sebenarnya juga dapat dilakukan dengan cara lain, misalnya dengan melakukan sujud syukur atau sujud duduk. Hal ini dimaksudkan agar orang yang melakukan tilawah dapat lebih berfokus dan mendapatkan pahala yang lebih besar dari Allah.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum melakukan sujud tilawah adalah sunnah, wajib, mubah, dan haram, tergantung pada pendapat para ulama yang berbeda. Meskipun adanya perbedaan pendapat, namun satu hal yang pasti adalah bahwa melakukan sujud tilawah merupakan suatu kebaikan dan pahala yang besar. Oleh karena itu, jika kita memiliki kemampuan untuk melakukannya, maka kita harus berusaha untuk melakukannya.