Syarat-Syarat Muzakki yang Harus Dipenuhi

Muzakki adalah orang yang melakukan zakat. Perlu diperhatikan bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai seorang Muzakki, pastinya ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang Muzakki:

Memiliki Harta

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah bahwa Muzakki harus memiliki harta. Harta yang dimiliki harus melebihi nishab sebesar 85 gram emas. Jumlah harta yang dimiliki juga harus mencapai nilai tertentu, yakni sebesar Rp. 12.000.000,-. Jika harta yang dimiliki Muzakki belum mencapai nilai tersebut, maka ia tidak dapat dikategorikan sebagai seorang Muzakki yang sah.

Bukan Kemiskinan

Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh seorang Muzakki adalah bahwa ia bukanlah orang yang miskin. Miskin disini didefinisikan sebagai orang yang harta miliknya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Jika harta Muzakki sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, maka ia dapat dikategorikan sebagai seorang Muzakki.

Beragama Islam

Syarat ketiga yang harus dipenuhi oleh seorang Muzakki adalah ia harus beragama Islam. Syarat ini berlaku juga bagi orang-orang yang bukan warga negara Indonesia, namun memiliki kewarganegaraan lain. Setiap orang yang ingin dikategorikan sebagai seorang Muzakki, haruslah beragama Islam.

Kemampuan Fisik dan Mental

Syarat keempat yang harus dipenuhi oleh seorang Muzakki adalah ia harus memiliki kemampuan fisik dan mental yang memadai. Hal ini bermaksud bahwa ia harus mampu mengenali berbagai jenis harta yang dimilikinya. Selain itu, ia juga harus mampu menghitung jumlah harta yang dimilikinya serta mengetahui berapa nilai yang harus ia zakatkan.

Memiliki Kewajiban Zakat

Syarat kelima yang harus dipenuhi oleh seorang Muzakki adalah ia harus memiliki kewajiban zakat. Kewajiban zakat adalah wajib bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat di atas. Ini berarti bahwa jika ia telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ia harus melaksanakan zakat dengan baik dan benar.

Memiliki Akal dan Kebijaksanaan

Syarat keenam yang harus dipenuhi oleh seorang Muzakki adalah ia harus memiliki akal dan kebijaksanaan. Hal ini penting agar ia dapat menentukan berapa jumlah zakat yang harus ia bayarkan dan juga untuk menentukan jenis harta yang harus ia zakatkan. Dengan demikian, ia dapat menghitung dengan tepat berapa jumlah zakat yang harus ia bayarkan.

Memiliki Kebutuhan Primer dan Sekunder

Syarat ketujuh yang harus dipenuhi oleh seorang Muzakki adalah ia harus memiliki kebutuhan primer dan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan yang harus dipenuhi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih tinggi seperti transportasi, pendidikan, dan lain-lain.

Memiliki Kebutuhan Lain

Syarat kedelapan yang harus dipenuhi oleh seorang Muzakki adalah ia harus memiliki kebutuhan lain. Hal ini penting agar ia mampu membayar zakat yang harus dibayarkannya. Kebutuhan lain ini dapat berupa uang tunai, barang berharga, dan lain-lain.

Memiliki Kebutuhan Lainnya

Syarat kesembilan yang harus dipenuhi oleh seorang Muzakki adalah ia harus memiliki kebutuhan lainnya. Hal ini penting agar ia mampu membayar zakat yang harus dibayarkannya. Kebutuhan lainnya ini dapat berupa uang tunai, barang berharga, dan lain-lain.

Memiliki Kebutuhan Lainnya Lagi

Syarat kesepuluh yang harus dipenuhi oleh seorang Muzakki adalah ia harus memiliki kebutuhan lainnya lagi. Hal ini penting agar ia mampu membayar zakat yang harus dibayarkannya. Kebutuhan lainnya lagi ini dapat berupa uang tunai, barang berharga, dan lain-lain.

Kesimpulan

Syarat-syarat Muzakki yang harus dipenuhi adalah memiliki harta, bukan kemiskinan, beragama Islam, memiliki kemampuan fisik dan mental, memiliki kewajiban zakat, memiliki akal dan kebijaksanaan, memiliki kebutuhan primer dan sekunder, memiliki kebutuhan lain, memiliki kebutuhan lainnya, dan memiliki kebutuhan lainnya lagi. Dengan menepati syarat-syarat tersebut, maka orang yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai seorang Muzakki yang sah.